Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

191 Kepala Desa di Kaur Resmi Menjabat 8 Tahun, Ini Harapan Bupati Lismidianto

191 Kepala Desa di Kaur Resmi Menjabat 8 Tahun, Ini Harapan Bupati Lismidianto

191 Kepala Desa di Kaur Resmi Menjabat 8 Tahun, Ini Harapan Bupati Lismidianto--ilustrasi

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyaralat Desa Kabupaten Kaur Suhadi, ST menyebutkan bahwa pelantikan masa perpanjangan jabatan kades ini berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.

Dikatakannya bahwa masa perpanjangan Jabatan  Kepala Desa yang semula masa jabatan Kades 6 tahun menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:Bikin Anggota PPLN Den Haag Klepek-Klepek, Ini 5 Janji Hasyim Asy'ari hingga Sanggup Bayar Rp4 Miliar

BACA JUGA:Bitcoin Anjlok 5% ke $58,000 Saat Ancaman Ransomware Crypto Meningkat, Ini Cara Menghindarinya!

"Ini merupakan pemberlakukan dari UU Desa nomor 3 tahun 2024. Salah satunya tentang penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun, serta maksimal masa jabatan 2 periode," terangnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: