191 Kepala Desa di Kaur Resmi Menjabat 8 Tahun, Ini Harapan Bupati Lismidianto
191 Kepala Desa di Kaur Resmi Menjabat 8 Tahun, Ini Harapan Bupati Lismidianto--ilustrasi
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyaralat Desa Kabupaten Kaur Suhadi, ST menyebutkan bahwa pelantikan masa perpanjangan jabatan kades ini berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.
Dikatakannya bahwa masa perpanjangan Jabatan Kepala Desa yang semula masa jabatan Kades 6 tahun menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:Bitcoin Anjlok 5% ke $58,000 Saat Ancaman Ransomware Crypto Meningkat, Ini Cara Menghindarinya!
"Ini merupakan pemberlakukan dari UU Desa nomor 3 tahun 2024. Salah satunya tentang penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun, serta maksimal masa jabatan 2 periode," terangnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: