Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Anggota DPRD Kaur Terpilih Tersandung Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres, Bagaimana Proses Pelantikan?

Anggota DPRD Kaur Terpilih Tersandung Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres, Bagaimana Proses Pelantikan?

Anggota DPRD Kaur Terpilih Tersandung Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres, Bagaimana Proses Pelantikan?--ilustrasi

Mereka menghormati proses dan mekanisme tersebut.

"Terkait hal itu kami akan menunggu petunjuk pimpinan parpol. Untuk proses hukum yang sedang berlaku saat ini kami hormati dan akan kami tunggu keputusan inkrahnya," terang Ketua DPC PKB Didi Arianto.

BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, New Nissan Serena (bagian 1)

BACA JUGA:Grand Palma Pangandaran by Horison, Hotel Bintang 4 Mengusung Konsep Syariah

Sebelumnya, 25 anggota DPRD Kaur terpilih hasil pemilihan legislatif tahun 2024 siap dilantik.

KPU Kaur telah menyampaikan usulan pelantikan kepada Gubernur Bengkulu melalui Bupati Kaur.

Pelantikan 25 anggota DPRD Kaur serta unsur pimpinan akan dijadwalkan oleh Gubernur Bengkulu.

Usulan pelantikan diserahkan Komisioner KPU Kaur kepada Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH hari Selasa 30 Juli 2024.

BACA JUGA:Mengintip Tren Desain Rumah Mewah Tahun 2024, Gabungan Estetika dan Fungsionalitas

BACA JUGA:Ini 5 Destinasi Workcation Terbaik di Provinsi Bengkulu, Cocok Buat Kerja Sambil Liburan

Penyerahan dihadiri oleh Komisioner KPU Kaur Jailani, M.Si, Toni Kuswoyo dan Ujang Radiosaili.

Bupati Kaur didampingi Sekda Kaur DR Ersan Syahfiri dan Asisten 1 Sinaruddin, S.Pd.

"Pasal 51 ayat 4 PKPU nomor 6 tahun 2024 menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota," imbuh Jailani.

Ini nama 25 anggota DPRD Kaur Terpilih yang akan menjabat periode 2024-2029:

BACA JUGA:BINUS SCHOOL Surabaya Siap Cetak Talenta Unggul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: