KPU Kaur Sosialisasi Syarat Visi-Misi Paslon Harus Selaras dengan RPJPD
SOSIALISASI: KPU Kaur sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan persyaratan pendaftaran bacalon bupati dan wakil bupati, Kamis 8 Agustus 2024.--radarkaur.co.id
BACA JUGA:WSBP Raih Emas Level 4 WISCA 2024
BACA JUGA:Esports Bersinar di Gorontalo, TRIO Booyah Cup EVOS Kobarkan Gairah Pemuda
"KPU tidak memiliki kewenangan terhadap penyampaian RPJPD. Sehingga mengundang Bappeda Litbang Kaur agar visi dan misi dapat disesuaikan bakal pasangan calon," katanya.
Ia menyampaikan bahwa sesuai amanat UU nomor 10 tahun 2016, pemerintah daerah berkewajiban mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Salah satu wujud dukungan pemerintah daerah adalah menyiapkan data dan informasi pembangunan daerah bagi para bakal calon yang akan mengikuti kontestasi pilkada.
"Tujuan kegiatan ini agar penyampaian dari para narasumber dapat menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misinya ke depan," terangnya.
BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Toyota Vellfire (bagian 6)
BACA JUGA:Proyek Ambisius Bupati Kaur Lismidianto Ambyar, Pembangunan Jalan 2 Jalur Kota Bintuhan Tak Jelas
Sementara itu, Kepala Bappeda dan Litbang Kaur DR.Ir. Hifthario Syahputra, ST, M.Si setelah melakukan pemaparan materi terkait RPJPD menyebutkan bahwa pihaknya terbuka bagi setiap bakal pasangan calon untuk meminta data dan informasi.
"Kami akan memberikan semua data dan informasi yang dibutuhkan oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk jika ada permintaan terkait RPJPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: