Bawaslu Kaur Awasi Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati di KPU Kaur

Bawaslu Kaur Awasi Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati di KPU Kaur

Bawaslu Kaur Awasi Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati di KPU Kaur--ilustrasi

1. Memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

2. Memastikan waktu pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Memastikan KPU Kabupaten Kaur menyediakan tempat pendaftaran bagi peserta pemilihan.

4. Memastikan KPU Kaur menetapkan status pendaftaran dan memberikan tanda pengembalian atau tanda terima setelah memeriksa kelengkapan dokumen.

BACA JUGA:Ada Tersangka Kasus Korupsi dan Ruangan Sempit, Alasan Sekwan Kaur Larang Wartawan Meliput Pelantikan DPRD

BACA JUGA:Bersedia Pensiun Dini dari Polri, KPU Kaur Nyatakan Berkas Sulman-Deni Lengkap

5. Memastikan kesesuaian nama peserta dan nama petugas penghubung/LO.

6. Memastikan KPU Kaur memberikan pelayanan sesuai tata cara dan prosedur saat menyerahkan dokumen syarat pendaftaran.

7. Memastikan KPU Kaur tidak melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilihan.

8. Memastikan dokumen pendaftaran pasangan calon sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Tabrak Tabrak Masuk, Hari Terakhir Pendaftaran Cakada 2024 di KPU Kaur, Sulman-Deni Daftar Diusung 4 Parpol

BACA JUGA:Kejurda Atletik Bengkulu 2024, Kaur Bawa Pulang 2 Medali

9. Memastikan kesesuaian dokumen persyaratan pasangan calon dengan peraturan yang berlaku.

Pada hari pertama pendaftaran Selasa 27 Agustus 2024, Koalisi Partai Golkar, PBB, PDIP dan PKS hadir di Kantor KPU Kabupaten Kaur pukul 08.30–10.00 WIB untuk mendaftarkan bakal pasangan calon Gusril Pausi - Abdul Hamid.

Setelah melalui proses pendaftaran berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: