Bawaslu Kaur Awasi Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati di KPU Kaur

Bawaslu Kaur Awasi Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati di KPU Kaur

Bawaslu Kaur Awasi Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati di KPU Kaur--ilustrasi

Pada hari kedua pendaftaran, koalisi partai PKB, PAN dan Perindo hadir di KPU Kaur pukul 09.00 - 10.00 WIB untuk mendaftarkan pasangan Herlian Muchrim- Novrizal Jandra.

BACA JUGA:Kapolres Kaur Silaturahim ke Bawaslu Kaur, Bangun Soliditas Demi Sukses Pilkada Kaur 2024

BACA JUGA:19 Wajah Baru di DPRD Kaur Periode 2024-2029

Berkas dan syarat pendaftaran dinyatakan lengkap.

Pada hari ketiga pendaftaran, koalisi partai Nasdem, Gerindra, Demokrat dan Hanura datang ke KPU Kaur pukul 15.10 WIB - 16.40 WIB untuk mendaftarkan paslon Sulman Aziz - Deni Setiawan.

Setelah melalui proses, berkas syarat perdaftaran dinyatakan lengkap.

Dalam pengawasan yang dilakukan mulai hari pertama pendaftaran pasangan calon ini, Bawaslu Kabupaten Kaur tidak menemukan dugaan pelanggaran maupun perselisihan sengketa.

BACA JUGA:Satu Anggota DPRD Kaur Terpilih Dilantik di Penjara

BACA JUGA:Gusril Pausi: PPP dan 4 Partai Non Kursi DPRD Kaur Perkuat Barisan Gusril-Hamid di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin melalui Kordiv Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kaur, Hendra Gunawan, S.Kom mengatakan bahwa pelaksanaan pendaftaran sudah esuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.

"Sampai akhir masa pendaftaran, kami belum menemukan ada pelanggaran atau sengketa," kata Hendra Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: