Fakta Penting Tentang Kebijakan Cuti Hamil Baru di Indonesia

Fakta Penting Tentang Kebijakan Cuti Hamil Baru di Indonesia

Fakta Penting Tentang Kebijakan Cuti Hamil Baru di Indonesia--ilustrasi

Kemudian 75% gaji untuk bulan kelima dan keenam.

Cuti yang diperpanjang ini memastikan keamanan finansial sekaligus memberikan waktu yang cukup bagi para ibu untuk memulihkan diri dan menjalin ikatan dengan bayi mereka yang baru lahir.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gempa Bumi 5.6 SR Guncang Barat Daya Kaur Bengkulu

BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG 5-6 September 2024, Angin Kencang dan Gelombang Tinggi Melanda Wilayah Ini

Selain itu, karyawan laki-laki diberikan cuti untuk menghidupi istri mereka saat melahirkan, masalah kesehatan pasca melahirkan, atau komplikasi seperti keguguran.

Terlepas dari manfaatnya, muncul kekhawatiran mengenai kepraktisan undang-undang ini, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

Kritikus berpendapat bahwa perpanjangan cuti dapat menimbulkan tekanan keuangan pada usaha kecil.

Selain itu, penerapan kebijakan cuti enam bulan dapat menimbulkan tantangan, terutama di industri dengan biaya tenaga kerja yang ketat, seperti manufaktur.

BACA JUGA:Pilkada 2024 dan 6 Fungsi Pers di Ujung Tanduk

BACA JUGA:Kursi Pimpinan AKD DPRD Kaur Diperebutkan, Lobi Antar Fraksi Mulai Sengit?

Meskipun demikian, pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan hak-hak pekerja dengan kebutuhan bisnis.

Kebijakan cuti melahirkan yang baru di Indonesia menempatkan negara ini sebagai salah satu negara paling progresif di Asia Tenggara dalam hal tunjangan kehamilan.

Dengan menambah masa cuti menjadi enam bulan, pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan ibu dan anak.

Serta berkontribusi terhadap tujuan yang lebih luas yaitu angkatan kerja yang lebih sehat dan inklusif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: