Desa Awat Mata MUSDES Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025
Desa Awat Mata MUSDES Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025--ilustrasi
BACA JUGA:Indigo dan Nuon Gelar Klinik Pengembangan Gim Lokal
Pendamping Desa Akmil menyampaikan, sesuai dengan Alur Tahapan Perencanaan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Peran penting MUSDES dalam penyusunan RKPDes juga tercermin dalam proses penganggaran dan alokasi Dana Desa.
Dalam MUSDES, warga desa berhak menyampaikan usulan program dan kegiatan yang membutuhkan pendanaan.
Melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama, alokasi Dana Desa bisa menjadi tepat sasaran sesua dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Selebram Berhijab Rusia Unggah Ulah Tak Terpuji Oknum Sopir Grab Bengkulu, Ini Kata Grab
BACA JUGA:BINUS Selenggarakan Bedah Buku untuk Mendorong Integritas dan Kejujuran
Akmil juga menambahkan, salah satu hal yang menjadi aspek pembahasan dalam setiap MUSDES dalam penyusunan RKPDes ini adalah mencermati pagu indikatif serta kegiatan yang masuk didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020 – 2026.
Dalam hal ini, secara bersama mencermati dan mencari mana yang masuk kegiatan prioritas dan tidak, untuk kegiatan prioritas yang nantinya akan dimasukan kedalam RKPDes tahun anggaran 2025 sedangkan yang tidak prioritas belum dimasukan atau nanti dimasukan pada kegiatan Musrenbang Kecamatan untuk diusulkan langsung ke Instansi terkait dengan proposal sebagai dokumen pendukung usulan.(adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: