Kejari Kaur Ringkus Pelaku Perkosaan dan Perampokan Pasca Buron 6 Tahun
Kejari Kaur Ringkus Pelaku Perkosaan dan Perampokan Pasca Buron 6 Tahun--ilustrasi
Disampaikannya bahwa tindak pidana yang dilakukan Agustian Putra Jaya terjadi Jumat 13 April 2018.
Pidana itu terjadi di daerah Belimbing Desa Padang Leban Kecamatan Kemuning Kabupaten Kaur.
Ia melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan pencurian dan kekerasan (perampokan).
Dalam perkara itu, Agustian dijerat Pasal 285 dan Pasal 365 KUHPidana.
Namun usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bintuhan Kabupaten Kaur pada Senin malam 17 Juli 2018 sekitar pukul 19.35 WIB.
Agustian berhasil kabur bersama tahanan lainnya bernama Efidiansyah terdakwa kasus narkoba.
BACA JUGA:39 Desa di Kabupaten Kaur Dapat Dana Desa Tambahan senilai Rp4,6 miliar, Simak!!
Namun tak berapa lama Efidiansyah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.
Sementara Agustian saat itu menghilang dan masuk dalam DPO hingga 6 tahun lamanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: