Fufufafa Tebar Kebencian, Fitnah, dan SARA: Pemiliknya Bisa Diseret ke Meja Hijau!

Fufufafa Tebar Kebencian, Fitnah, dan SARA: Pemiliknya Bisa Diseret ke Meja Hijau!

Fufufafa Tebar Kebencian, Fitnah, dan SARA: Pemiliknya Bisa Diseret ke Meja Hijau!--ilustrasi

BACA JUGA:MPP Kabupaten Kaur Siap Beroperasi, Agenda Peresmian Sudah Ditentukan, Simak!!!

BACA JUGA:Pemda Kaur Terima Ratusan Alsintan dari Kementan RI, Berikut Rinciannya

Akun sejenisnya tidak bisa dibiarkan, masyarakat harus melawannya dengan cara memposting hanya konten-konten media sosial yang beretika dan positif.

Guna menuntaskan kasus Gibran tersebut, maka DPR harus segera mengambil inisiasi dan partisipasi aktif meresponnya.

Sesuai pasal 20a (ayat2) UUD 1945, mereka bisa melakukan hak angket, untuk "melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan"

Juju menutup pernyataannya dengan mengutip hadits nabi yang berbunyi "Apabila suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya". (Hadits Riwayat Bukhari).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: