16HAKTP: Serukan Pemenuhan Hak Ekosob untuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM)
16HAKTP: Serukan Pemenuhan Hak Ekosob untuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM)--ilustrasi
Perempuan Pembela HAM (PPHAM)
Pada peringatan 16HAKTP tahun ini, perhatian difokuskan pada perlindungan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) bagi Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM).
PPHAM adalah perempuan atau individu lainnya yang memperjuangkan hak asasi manusia, terutama hak-hak perempuan, di tengah berbagai ancaman dan tantangan.
BACA JUGA:Hari Terakhir Masa Kampanye, Bawaslu Kaur Minta Paslon Pilkada Turunkan APK Secara Mandiri
Menurut Komnas Perempuan, situasi PPHAM di Indonesia masih sangat rentan. Selama periode 2015–2021, tercatat 87 kasus kekerasan terhadap PPHAM, di mana 15 di antaranya melibatkan kriminalisasi terhadap PPHAM pada tahun 2018–2021.
Kekerasan ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga berbasis gender, seperti: (1) Intimidasi seksual, (2) Stigma sosial terkait peran gender dan stereotip perempuan tak bermoral (3) Eksploitasi identitas gender atas nama moralitas, agama, atau budaya, (4) Penghilangan kredibilitas dengan menyerang status perkawinan atau peran ganda perempuan sebagai ibu dan pembela HAM.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi PPHAM di Indonesia. Kerentanan mereka juga diperparah oleh budaya patriarkis yang masih kuat, di mana tubuh dan seksualitas perempuan sering menjadi target utama serangan.
BACA JUGA:Ini Latar Belakang Polisi Tembak Polisi, Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan
BACA JUGA:Aplikasi Tantri POS dari PT Sasana Solusi Digital Raih Juara 3 Startup for Industry 2024
Tantangan dan akar masalah
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi kekerasan dan serangan terhadap PPHAM.
Pertama, rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran PPHAM.
Banyak yang belum memahami bahwa perjuangan PPHAM bukan hanya untuk kepentingan perempuan, tetapi juga untuk keadilan dan kemanusiaan secara luas.
Kedua, minimnya regulasi yang melindungi PPHAM secara khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: