16HAKTP: Serukan Pemenuhan Hak Ekosob untuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM)

16HAKTP: Serukan Pemenuhan Hak Ekosob untuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM)

16HAKTP: Serukan Pemenuhan Hak Ekosob untuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM)--ilustrasi

BACA JUGA:Tantangan Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto bagi Industri Perumahan

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pilkada Kaur 2024

Meskipun Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia, tidak ada aturan spesifik yang memberikan perlindungan terhadap PPHAM dari ancaman atau kekerasan berbasis gender.  

Ketiga, hubungan erat antara penguasa dan pengusaha sering kali menjadi penghambat perjuangan PPHAM.

Banyak kasus di mana PPHAM yang berjuang melawan ketidakadilan justru dihadapkan pada ancaman kriminalisasi atau kekerasan yang didukung oleh pihak-pihak berkuasa.  

Mengapa Pemenuhan Hak Ekosob PPHAM Penting?  

Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) sangat penting bagi PPHAM untuk mendukung keberlanjutan perjuangan mereka.

BACA JUGA:Bawaslu Kaur : Pentingnya Media Massa yang Adil dalam Pilkada 2024

BACA JUGA:Keputusan Rapat, Pasar Malam di Lapangan Sepakbola Semidang Gumay Sepakat Dipindahkan

Sayangnya, hingga kini, pemenuhan hak ekosob bagi PPHAM belum menjadi prioritas baik di tingkat pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.  

Tanpa pemenuhan hak ekosob, PPHAM akan terus berada dalam posisi yang rentan.

Misalnya, banyak PPHAM yang harus menghadapi ancaman terhadap keamanan pribadi mereka tanpa adanya dukungan finansial atau sumber daya yang memadai untuk melindungi diri.

Selain itu, serangan berbasis gender seperti pelecehan seksual atau penghilangan kredibilitas atas dasar stereotip perempuan juga menunjukkan bagaimana sistem patriarki memperparah kondisi mereka.  

BACA JUGA:Karang Taruna Semidang Gumay dan SSB Geruduk Kantor Camat Tolak Pasar Malam di Lapangan Sepakbola

BACA JUGA:Tukang Bakso Pendukung Nomor 2 Diusir dari Lapak Karena Beda Pilihan Calon Bupati, Pemilik Lapak Nomor 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: