KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi Tersangka Kasus Harun Masiku--ilustrasi
Dalam kasus dugaan suap ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal-pasal tersebut mengatur pemberian suap kepada pejabat negara untuk memperoleh keuntungan pribadi yang bertentangan dengan kewajiban jabatan mereka.
Sanksi pidana yang terancam bagi Hasto bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 250 juta.
Dalam Pasal 13, setiap pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri juga dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 150 juta.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: GEGER, 2 warga Kaur Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Pembunuhan
BACA JUGA:Bupati Kaur Bikin Hakim Jengkel di Sidang Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Kaur 2022, Kenapa?
KPK Belum Ungkap Peran Hasto secara Rinci
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, belum memberikan penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara dan peran Hasto dalam kasus ini.
Menurut Tessa, informasi lebih lanjut akan disampaikan ke publik pada waktu yang tepat.
Tindak Lanjut Kasus Harun Masiku
Sejauh ini, tiga orang sudah dihukum dalam kasus suap Harun Masiku.
Mereka adalah Wahyu Setiawan yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful yang dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
BACA JUGA:Tol Probolinggo-Banyuwangi untuk Menurunkan Biaya Logistik
PDIP Sebut Politisasi Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: