Keluarga Korban Desak Pasal 340 KUHP Diterapkan kepada Tsk Pembunuhan, Ini Bedanya dengan Pasal 339 KUHP

Keluarga Korban Desak Pasal 340 KUHP Diterapkan kepada Tsk Pembunuhan, Ini Bedanya dengan Pasal 339 KUHP

konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.Ik, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S.Th M.Th di Mapolres Kaur, Senin 13 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. --radarkaur.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: