Keluarga Korban Desak Pasal 340 KUHP Diterapkan kepada Tsk Pembunuhan, Ini Bedanya dengan Pasal 339 KUHP

Keluarga Korban Desak Pasal 340 KUHP Diterapkan kepada Tsk Pembunuhan, Ini Bedanya dengan Pasal 339 KUHP

konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.Ik, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S.Th M.Th di Mapolres Kaur, Senin 13 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. --radarkaur.co.id

- Tindakan yang dilakukan untuk menjamin tidak dipidananya pelaku atau orang lain

- Tindakan yang dilakukan untuk menjamin tetap dikuasainya barang yang didapat secara melawan hukum

BACA JUGA:Kapolres Kaur: 2 Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Siswi SMP dan Neneknya Ditangkap, Pelaku Lain Masih Dikejar

BACA JUGA:Masyarakat dan Keluarga Korban Pembunuhan Siswi SMP dan Neneknya Desak Pelaku Ditangkap, Ini Kata Polres Kaur

Unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP adalah:

- Barang siapa, Sengaja, Direncanakan terlebih dahulu, Merampas nyawa orang lain.

Pasal 340 KUHP juga berbeda dengan Pasal 338 KUHP karena unsur "direncanakan terlebih dahulu".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: