6 Orang jadi Tersangka OTT KPK Dugaan Korupsi di Dinas PUPR OKU Sumsel

6 Orang jadi Tersangka OTT KPK Dugaan Korupsi di Dinas PUPR OKU Sumsel

6 Orang jadi Tersangka OTT KPK Dugaan Korupsi di Dinas PUPR OKU Sumsel--radarkaur.co.id

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - KPK RI menetapkan 6 orang tersangka dugaan korupsi di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Hal ini sesuai dengan penetapan yang diumumkan oleh Ketua KPK RI Setyo Budiyanto pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Minggu 16 Maret 2025.

Para tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP) dan kalangan swasta, yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

Kemudian Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

BACA JUGA:Hari ke-15 Puasa Ramadhan, Wabup Kaur Safari ke Masjid Nurul Iman Desa Tanjung Baru Kinal

BACA JUGA:Pantai Laguna Samudra Kaur Bersiap Sambut Wisatawan di Hari Lebaran, Wabup Kaur : Berikan Pelayanan Maksimal

Mereka sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu 15 Maret 2025.

Ketua KPK menjelaskan kronologis sebelum dilakukan penindakan operasi tangkap tangan.

Januari 2025 Pembahasan RAPBD OKU, agar dapat disahkan, perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah. 

Perwakilan DPRD meminta jatah pokir, kemudian jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Rp40 miliar.

BACA JUGA:VCGamers Hadirkan Metode Pembayaran Pulsa Seluler untuk Top-Up Game

BACA JUGA:AS Merevisi Rencana Cadangan Bitcoin, Investor Bereaksi Berbeda

Dengan pembagian nilai proyek sebagai berikut. Untuk Ketua wakil ketua Rp5 miliar, anggota Rp1 miliar.

Nilai turun menjadi Rp35 miliar akibat keterbatasan nggaran, tapi fee tetap 20 persen, sehingga totoal fee sebesar 7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: youtube berita satu