Bupati Kabupaten Kaur H. Lismidianto, S.H.,M.H membuka langsung Rapat Koordinasi Pembahasan Proses dan Kendala Pembangunan SUTT 150 kV Manna - Bintuhan
Upload By:
Muhammad Isnaini|
Sabtu / 14-01-2023,22:19 WIB
Bupati meminta pihak - pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah dan tetap menegakkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Bupati meminta kepada masyarakat khususnya yang terdampak pembangunan SUTT ini untuk berfikir logis dan menggunakan hati nurani dalam menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak PLN, demi untuk kepentingan kita bersama dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Kaur.
Dalam rapat tersebut pada intinya seluruh masyarakat yang terdampak pembangunan SUTT 150 kV di Bintuhan setuju dan mendukung sepenuhnya pembangunan SUTT tersebut. Namun yang masih menjadi kendala pihak pemilik lahan dan pohon tumbuh yang akan digunakan dan dilalui kabel SUTT belum menyepakati mengenai besaran ganti rugi yang telah ditetapkan oleh pihak Tim dari Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP )
ekretaris Daerah Dr. Ersan Syafiri, M.M, Asisten II Arsal Adelin, M.Pd, Kadis Perkim Dr. Hifhario Syahputra, M.Si, MSB Rensis PLN UID S2JB - Reza Eka Putra, Senior Manager P2K PLN Induk Sumatera bagian selatan - Eko Rahmiko, Jaksa Pengecara Negara, Kejati Bengkulu - Eliarmi, Kepala PLN ULP Bintuhan - Sandi, Forkopimda, Camat dan seluruh pemilik lahan yang terdampak pembangunan SUTT di Kabupaten Kaur.
Dalam rapat tersebut pada intinya seluruh masyarakat yang terdampak pembangunan SUTT 150 kV di Bintuhan setuju dan mendukung sepenuhnya pembangunan SUTT tersebut.
Dalam rapat tersebut pada intinya seluruh masyarakat yang terdampak pembangunan SUTT 150 kV di Bintuhan setuju dan mendukung sepenuhnya pembangunan SUTT tersebut. Namun yang masih menjadi kendala pihak pemilik lahan dan pohon tumbuh yang akan digunakan dan dilalui kabel SUTT belum menyepakati mengenai besaran ganti rugi yang telah ditetapkan oleh pihak Tim dari Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP )