RUU ASN jadi Prolegnas 2023, Bisakah Tenaga Honorer dan Kontrak Lama Langsung diangkat PNS Tanpa Tes?

RUU ASN jadi Prolegnas 2023, Bisakah Tenaga Honorer dan Kontrak Lama Langsung diangkat PNS Tanpa Tes?

5 Peluang CPNS SMA Sederajat Tanpa Syarat Tinggi Badan Dari Kementerian dan Instansi, Wajib Punya Sertifikat Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Dalam rapat Paripurna masa persidangan 2022-2023 DPR RI merancang 39 undang-undang yang akan masuk prolegnas untuk dibahas dan disahkan pada persidangan 2023.

Salah satu rancangan undang-undang yang dibahas adalah Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) didalamnya memuat persoalan tenaga honorer dan kontrak maupun pegawai tidak tetap (PTT)

Dalam rapat Paripurna DPR RI tersebut Puan Maharani meminta masa perpanjangan Revisi Undang-undang atau RUU ASN.

Kuat perkiraan tahun 2023 menjadi tahun menggembirakan bagi tenaga honorer dan kontrak maupun PTT yang tak kunjung diangkat menjadi PNS. 

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Subsidi mulai 2023, Beli Solar dan Pertalite Tak Boleh asal Lagi, Ini Tata Caranya!

BACA JUGA:Teng! Harga BBM Pertamina Berubah, Aturan Baru BBM Berlaku 1 Januari 2023, Beli Pertalite dan Solar Dibatasi!

Draft RUU ASN yang dipertimbangkan oleh Puan Maharani adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Dimana RUU ASN menuliskan pasal bahwa Tenaga honorer dan kontrak diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Agar segera disahkan oleh DPR RI, maka RUU Aparatur Sipil Negara harus menjadi Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2023. 

Sebagaimana diketahui bahwa Program Legislasi Nasional merupakan ketetapan DPR RI yang pasti direalisasikan. Tentu, RUU ASN memprioritaskan tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes. Wacana diangkat PNS tanpa tes memilih kategori tenaga honorer terlama atau bekerja dalam waktu lama di Pemerintahan. 

Secara khusus disebutkan formasi tenaga kesehatan dan guru honorer diprioritaskan RUU ASN 2023. Namun, secara rinci setidaknya ada enam formasi yang diwacanakan sebagai prioritas RUU ASN 2023 tentang tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes. 

BACA JUGA:2023 Aturan Baru Pertalite dan Solar Subsidi Agar Tepat Sasaran, Simak Kata Menteri ESDM

BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Tergantung RUU ASN, Dihapus atau Diangkat PNS tanpa Tes 2023

Dihimpun dari berbagai sumber, mengutip draft RUU perubahan Undang-undang:

“Tenaga Honorer Lama atau yang sudah mengabdi lama di Pemerintahan menjadi prioritas diangkat PNS tanpa tes atau diangkat langsung menjadi PNS.” Bunyi pasal sisipan baru Pasal 131A. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: