Status Dugaan Korupsi Hibah Bawaslu Naik dari Lid ke Dik, Kejari Kaur : Fokus ke Perjalanan Dinas
Kajari Kaur DR Jainah : Status Dugaan Korupsi Hibah Bawaslu Naik dari Lid ke Dik--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur dari Penyelidikan (lid) ke tahap penyidikan (dik), Rabu 18 Februari 2026.
Fokus utama penyelidikan ini menyasar pada penggunaan anggaran hibah sebesar Rp1,9 miliar yang dialokasikan khusus untuk biaya perjalanan dinas.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik melalui proses panjang dalam mengumpulkan bukti awal untuk memperkuat temuan adanya tindak pidana.
Saat ini, pihak kejaksaan tengah intensif memetakan aliran dana guna memastikan bagaimana anggaran operasional lembaga pengawas pemilu tersebut dikelola selama tahapan pilkada berlangsung.
BACA JUGA:Targetkan Zakat ASN Rp 2,5 Miliar, Baznas Kaur : Dialokasikan ke Sektor Krusial
BACA JUGA:Entry Meeting dengan BPK RI perwakilan Bengkulu, Pemda Kaur Kembali WTP?
"Tim penyidik saat ini sedang intensif mengumpulkan barang bukti. Langkah ini diambil untuk memperkuat temuan adanya tindak pidana dalam pengelolaan dana operasional," ujar Kajari Kaur DR Jainah melalui Kasi Intelijen Kejari Kaur, Albert.
Hingga saat ini, sebanyak 15 saksi dari internal Bawaslu Kaur maupun pihak ketiga telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Penyidik menemukan indikasi modus operandi berupa manipulasi laporan perjalanan dinas melalui penggunaan nota fiktif, di mana dokumen pertanggungjawaban diduga dipalsukan agar anggaran dapat dicairkan.
Meski indikasi kerugian negara ditaksir cukup besar, Kejari Kabupaten Kaur masih melakukan pendalaman lebih lanjut bersama tim audit untuk menghitung angka pastinya.
BACA JUGA:Niat Mandi sebelum Puasa Ramadan 2026: Tata Cara dan Hukumnya
BACA JUGA:Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tanjung Alam Kinal jadi Sorotan, Ada Apa?
Kejaksaan berjanji akan segera mengumumkan penetapan tersangka setelah seluruh rangkaian pembuktian dan hasil audit kerugian negara dinyatakan rampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
