Operasi Penertiban Kian Kencang, Satpol PP Tangkap 13 Ekor Ternak Liar
Operasi penertiban hewan ternak liar kian kencang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang hewan ternak.--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID – Operasi penertiban hewan ternak liar kian kencang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang hewan ternak.
Operasi yang digelar pada Kamis 26 Maret 2026 pagi di Kecamatan Tetap, Kaur Selatan dan Maje berhasil mengamankan lima ekor sapi dan delapan kambing ke Mako Satpol PP.
Dalam operasi hari ini, 15 personel khusus penjinak ternak diturunkan guna menertibkan hewan ternak yang bebas berkeliaran di jalan raya, pemukiman serta tempat umum lainnya.
Hasil operasi diangkut ke Mako Satpol PP untuk dikarantina menunggu pemilik ternak yang sah datang untuk membawa pulang ternaknya yang terjaring dalam operasi tersebut.
BACA JUGA:PHK Massal PPPK Mengancam akibat Pembatasan Belanja Pegawai, DPR Ajukan 4 Opsi Berikut
Kasatpol PP Kaur, Budi Sastra Hernawan, SE, MM menegaskan komitmennya dalam penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2026 guna menciptakan kenyamanan masyarakat dari gangguan ternak liar.
Hewan ternak liar juga menjadi salah satu penyumbang kecelakaan di jalan raya. Oleh karenanya, operasi ini akan terus dilakukan hingga peternak benar-benar tertib dalam memelihara hewannya.
“Operasi ini tidak akan berhenti sampai disini. Setiap hari tim akan diturunkan guna melakukan penegakkan Perda. Dukungan pemerintah, DPRD dan masyarakat akan memberi efek positif dalam penertiban hewan ternak,” ujar Kasatpol PP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
