TERLALU, Bukannya Dukung Tertib Ternak, Oknum Pejabat Eselon 3 Pemda Kaur Ini 'Maksa' Minta Keringanan Denda

TERLALU, Bukannya Dukung Tertib Ternak, Oknum Pejabat Eselon 3 Pemda Kaur Ini 'Maksa' Minta Keringanan Denda

Dan dalam sebuah Razia penertiban yang dilakukan Satpol PP, salah satu hewan ternak milik oknum pejabat ini tertangkap di Taman Bineka Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan.--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID – Tindakan oknum pejabat eselon 3 salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Kaur ini tak patut ditiru. Ditengah gencarnya Pemda Kabupaten Kaur menggaungkan program penertiban hewan ternak liar, ia justru bertindak sebaliknya.

Tindakan yang kurang patut dilakukannya yang pertama adalah sengaja melepasliarkan hewan ternak miliknya. 

Dan dalam sebuah Razia penertiban yang dilakukan Satpol PP, salah satu hewan ternak milik oknum pejabat ini tertangkap di Taman Bineka Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan.

Tindakan berikutnya dari oknum pejabat bukannya menyesali telah berbuat melanggar dan kemudian berjanji tidak akan mengulangi.

BACA JUGA:Satpol PP Kaur Intensifkan Penertiban Hewan Ternak Selama Ramadan

BACA JUGA:Tak Ingin Berjuang Sendiri, Satpol PP Minta Seluruh Kades dan Warga se-Kabupaten Kaur Tangkap Ternak Liar

Sang oknum malah keberatan dengan ketentuan denda yang sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 4 tahun 2025 tentang penertiban hewan ternak, yakni membayar denda sebesar Rp500 ribu per hari bagi hewan ternak jenis sapi/kerbau atau kuda.

Bahkan oknum pejabat ini 'memaksa' agar denda bisa diringankan dibawah ketentuan yang sudah ditetapkan.

Ulah oknum pejabat ini perlu dilakukan pembinaan agar lebih memahami dan mendukunv program kerja kepala daerah dalam penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan.

Sebagai pejabat seharusnya menjadi contoh atau garda terdepan dalam sosialisasi pengandangan ternak dengan baik.

BACA JUGA:Kabupaten Kaur Borong Tiga Penghargaan dari KPPN Manna, Pengelolaan Dana Desa Terbaik hingga DAU dan DAK

BACA JUGA:Mayoritas Petani, 90 Persen Masyarakat Kaur Dukung Perda Ternak

Namun, apa yang terjadi bukannya mendukung program kepala daerah justru tetap eksis melepasliarkan ternaknya tanpa mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan.

Ditengah pemerintah daerah gencar melancarkan aksi penertiban ternak liar dan sosialisasi hingga ke pelosok-pelosok, tetapi oknum pejabat ini malah bikin geleng kepala.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait