RADARKAUR.ID - Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kapolsek Muara Sahung Iptu Joko Susanto, SH mengatakan, sebagai orang yang dipercaya menjalankan roda pemerintahan desa, perangkat desa (Perades) harusnya menjadi panutan bagi warga desanya. Seperti tidak bertingkah genit apalagi sampai terjerak kasus perzinahan. Baik terhadap sesama perangkat desa maupun warga desa lain. Tak hanya akan mencoreng nama pemerintahan desa, berurusan dengan hukum Seperti tertuang dalam pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. Bahkan dicopot dari jabatan sebagai perangkat desa dengan tidak hormat, berdasarkan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas desakan dari warga desa. "Masalah pemberhentian itu terkait sikap kades juga BPD sebagai wakil dari warga desa. Tentu dalam hal pemberhentian, harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan. Karena dalam hal ini camat adalah perwakilan dari walikota atau bupati," sampai Kapolsek. Bertingkah "genit" bagi seorang perangkat desa, lanjut Joko Susanto, dapat dikategorikan sebagai tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat. Sehingga dapat mengganggu keamanan Kamtibmas. Karenanya ia berharap, sebagai contoh bagi masyarakat, Perades hendaknya bersikap dan bertindak terpuji. "Misalnya kejadian ini sampai terjadi. Tentu dapat mengganggu keamanan Kamtibmas. Dan hal tersebut tidaklah kita harapkan," harap Kapolsek. (yie)
Perades Jangan Genit
Kamis 27-05-2021,14:34 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :