Jam Kerja dan Seragam FKKD Lungkang Kule Ikuti SE Bupati

Kamis 03-06-2021,13:52 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

RKa ONLINE, LUNGKANG KULE - Tahun ini jam kerja aparat desa di Kabupaten Kaur diatur dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB, mengikuti jam kerja perkantoran. Begitu juga dengan pakaian seragam juga disamakan dengan pegawai negeri. Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lungkang Kule sekaligus Kades Sinar Bulan, Ujang Radios Sauli saat diminta keterangan oleh Wartawan Radar Kaur (RKa) di kediamannya Rabu (2/6) menjelaskan bahwa seluruh Perangkat Desa dan Kades telah sepakat untuk mengikuti aturan yang telah disampaikan oleh Bupati Kaur. "Surat Edaran sudah sampai dengan Kades se-Kecamatan Lungkang Kule, dan telah melakukan rapat dengan perangkat desa untuk mentaati aturan yang telah diterbitkan tersebut," jelas Ujang. Tentunya dasar aturan ini, lanjut Ujang surat edaran Bupati Kaur yang didalamnya juga mengatur tentang aturan pakaian dinas. "Jika sudah ada aturan mengapa harus ditentang, tentunya wajib dilaksanakan, FKKD Lungkang Kule sangat mendukung program penertiban kedisiplinan," ujar Kades Sinar Bulan. Sambungnya, begitu juga dengan perangkat desa, untuk mengantor dan memakai pakaian dinas sesuai ketetapan.(pin)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler