RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN - Kejari Kaur melakukan penggeledahan di KPU Kaur terkait dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Kejari berhasil menyita 51 bundel berkas dokumen KPU tahun 2020 dan diangkut menggunakan 2 mobil Avanza.
Penggeledahan dilakukan Selasa (12/7/2022) Pukul 08.00 di kantor KPU Kabupaten Kaur.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen SPj dana hibah KPU tahun 2020 berjumlah 25 Miliar ini melibatkan 6 orang penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Heri Antoni, SH.
BACA JUGA:Penyidik Tipikor Kejari Kaur Sita Berkas KPU Kaur terkait Dana Hibah Pilkada 2020 Rp 25 Miliar
Penggeledahan dan penyitaan dokumen berkas sebanyak 51 berkas dokumen yang disita diangkut menggunakan 2 mobil avanza untuk dibawa ke Kantor Kejari Kaur untuk dilakukan penyelidikan.
Kasi Pidsus Heri Antoni,SH menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan berkas dokumen SPj KPU terkait korupsi dana hibah KPU.
Pihaknya telah menemukan dan menyita berkas dokumen KPU tahun 2020 sebanyak 51 poin berkas dokumen .
BACA JUGA:Polisi Akan Razia Remaja Main Game Higgs Domino
"Kita giat penyelidikan dari tim kejari Kaur. Kita menggeledah dan menyita dokumen Spj terkait dana hibah KPU. Dan kita pokus pada dana hibah 2020," ucap Kasi Pidsus.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya kurang lebih 10 orang saksi yang diperiksa.
Heri menambahkan, walaupun pihaknya telak memeriksa beberapa saksi dan menyita berkas dokumen KPU tahun 2020.
Pihaknya belum dapat memastikan waktu dan jadwal penetapan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU tahun 2020 ini.
BACA JUGA:Pustu Reot, Masih Jadi Tempat Pelayanan
Lantaran pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan saksi- saksi lain dari KPU Kaur.
"Yang jelas nanti hari Jum'at kami masih akan melakukan pemeriksaan saksi, saksi yang sudah kami periksa kurang lebih 10 orang," paparnya.