KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Lanjutan kasus pungli Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan korupsi dana Hibah Kemenpora masih terus berjalan.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono menerangkan kasus korupsi dana hibah kemenpora masih tahapan penyelidikan.
Sementara kasus pungli NIPD yang sudah menetapkan tersangka baru, DR pada bulan yang lalu.
"Saat ini masih dalam tahapan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH kepada radarkaur.co.id, usai kegiatan di Lapangan Satya Haprabu Mapolres Kaur, Selasa 6 September 2022.
BACA JUGA:Rilis 3 Tersangka Ilegal Logging dan 11 Tersangka Tipidum dan Tipiter
BACA JUGA:Harga BBM Tinggi, Angka Kriminalitas Berpotensi Naik
Dalam lanjutan kasus NIPD pihak penyidik sudah menetapkan tersangka baru yakni DR pada bulan yang lalu.
Saat ini penyidik dalam tahapan melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan.
"Untuk Kemenpora dan NIPD kasusnya terus dilanjutkan dan kini tahapan melengkapi berkasnya. Semoga sebelum akhir tahun sudah selesai semua," sampainya.
Sementara itu terkait kabar bahwa tersangka kasus NIPD yakni DR belum ditahan setelah penetapan tersangka.
BACA JUGA:Jembrana, Peternak Terpaksa Jual Rugi
BACA JUGA:Polisi Cek Masa Kedaluwarsa Makanan
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SH, MH menerangkan bahwa pihaknya dalam melakukan penahanan tersangka sesuai pertimbangan penyidik.
Baik itu dilihat dari lamanya masa tahanan. Kemusian apakah kemungkinan tersangka akan kabur dan penghilangan barang bukti atau hal lainnya.
"Jadi soal belum ditahannya tersangka DR itu kewenangan penyidik. Ada syarat yang harus dipenuhi tersangka. Tentu kewenangan tersebut masih melihat pada materil dan formil. Tapi untuk masa penahanan nantinya akan dihitung mulai dia menjalani kurungan tahanan bukan penetapan," sampainya.