Sementara itu kapolres Kaur juga menjelaskan terkait perkembangan kasus hibah Kemenpora.
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (3): Kepiting Saus, Anak-anak Panti, dan Sensor Berita
BACA JUGA:Massa KAMMI Bengkulu Desak Jokowi Mundur atau Tunda PSN dan Kenaikan BBM
Dikatakan penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kaur masih dalam tahapan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Termasuk dengan memintai sejumlah keterangan kepada pihak-pihak yang dianggap perlu.
Tujuannya untuk melengkapi berkas penyelidikan.
"Kemarin rekan-rekan penyidik ke Jakarta untuk memintai keterangan saksi di kemenpora. Pada intinya penyelidikan kasus tetap berjalan," ucap Kapolres Kaur.
BACA JUGA:Kanit Provos Tembak Bhabinkamtibmas Hingga Tewas, Tersinggung Omongan Korban di Grup WA
BACA JUGA:Berikut Keunggulan New Honda ADV160, Bikin Skutik Penjelajah Semakin Berkelas
Seperti diketahui, dua kasus ini kembali dibuka oleh Polres Kaur atas desakan dan laporan dari para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka.
Dalam kasus NIPD tersangka pertama, Asmawi mantan Kadis PMD dan Hasanudin mantan Sekdes Tanjung Pandan, melalui kuasa hukum mendesak agar kasus dilanjutkan.
Lewat kuasa hukum, mereka mengatakan agar penyidik menetapkan DR sebagai tersangka. Karena dinilai sebagai pelaku pungli.
Sementara pada kasus hibah Kemenpora, tersangka pertama Musihrin juga meminta agar kasus dilanjutkan.
BACA JUGA:Skutik Besar Jadi Primadona GIIAS 2022, Honda PCX160 dan Honda ADV160 Catat Penjualan Terbanyak
BACA JUGA:Begini Kondisi Dokter Spesialis yang Alami Kecelakaan
Melalui kuasa hukumnya, Musihrin mengungkapkan bahwa ada pihak lain yang juga melakukan perbuatan yang sama dengannya.