KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH minta sertipikat lahan milik masyarakat keluar dari bidang tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) cepat tuntas.
Permintaan Bupati itu mengacu pada lahan milik masyarakat 8 desa di Kecamatan Nasal dan Kecamatan Maje.
Penyelesaian secepatnya terkait HGU tersebut disampaikan Bupati Lismidianto pada kegiatan Ekspose Tahapan Penyelesaian Permasalahan bidang tanah dalam HGU PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) Rabu 7 September 2022 di Gedung Serba Guna Pemda Kaur.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST, Asisten II Arsal Adelin, M.Pd.
BACA JUGA:3 Tahun Jual Solar, Istri Sakit-Sakitan, Warga: Semoga Pemain Minyak Partai Besar Ditangkap Juga
BACA JUGA:Bantuan Sembako bagi Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM
Kemudian Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH, General Manager PT CBS Jan Andrew Mogi.
Serta diikuti oleh Kapolsek Maje, Kapolsek Nasal, Camat Maje, Camat Nasal, Kades dan persangkat.
Kemudian warga dari 8 Desa yang lahannya masuk HGU.
Adapun permasalahan pertanahan perkebunan yang ada di Kecamatan Nasal dan Maje. Yakni berupa bidang tanah milik masyarakat yang tumpang tindih masuk dalam HGU PT CBS.
Sehingga masyarakat selama ini tidak bisa membuat sertipikat lahan akibat diklaim PT CBS.
BACA JUGA:Forum CSR Kaur Tidak Komitmen, Dana Diduga Menguap
BACA JUGA:Manager Area PT CBS Resign, Masalah HGU Belum Selesai
Setelah diidentifikasi permasalahannya terbagi menjadi tiga cluster
Cluster pertama, tanah masyarakat yang tidak masuk dalam HGU.