Cluster kedua, tanah masyarakat yang masuk dalam HGU dan sudah mendapatkan ganti rugi. Namun masih diklaim pemilik tanah lainnya alias tumpang tindih.
Dan cluster ketiga tanah masyarakat yang masuk dalam HGU PT CBS tetapi belum mendapatkan ganti rugi.
BACA JUGA:Nelayan dan Pedagang Keliling, Harap Prioritas BLT BBM
BACA JUGA:Predator Seksual Mengintai, Kapolres Imbau Jaga Anak-Anak
Dalam kegiatan ekspose tahapan penyelesaian ini Bupati Kaur Lismidianto juga ingin menepis isu take over PT CBS yang selama ini berkembang di masyarakat.
Bupati ingin membuktikan langsung akan keseriusan PT CBS.
Diharapkan PT CBS bersama BPN untuk tindak lanjut segera mengeluarkan sertifikat lahan masyarakat yang masuk dalam HGU.
"Saya minta kepada kepala BPN Kaur untuk secepatnya membantu mengeluarkan sertifikat. Kalau syarat sudah lengkap jangan lama-lama proses sertifikatnya. Kalau bisa 2 bulan sudah selesai semuanya," sampai Bupati saat memberikan arahan, Rabu 7 September 2022.
BACA JUGA:Pertalite Rp10.000, Pedagang Makanan Naikan Harga
BACA JUGA:Rilis 3 Tersangka Ilegal Logging dan 11 Tersangka Tipidum dan Tipiter
Bupati melanjutkan, penyelesaian yang diminta juga tetap sesuai dengan ketentuan kementerian ATR/ BPN.
Dengan kepala BPN yang baru ini semoga dapat menyelesaikan lebih cepat mengeluarkan sertifikatnya.
Sementara itu, lahan yang saat ini sudah terdata sejumlah 644 persil lahan dari 8 desa yang masuk lahan HGU.
Dengan harapan lahan yang dengan syarat sudah dilengkapi tidak ada lagi kekurangan persyaratan.
BACA JUGA:Berikut Rincian Ongkos Travel Kaur - Bengkulu
BACA JUGA:Bawa 200 Liter Solar, Diamankan Polisi