"Kami melihat di data untuk kecamatan Muara Sahung belum tercukupi standar kuotanya. Saat ini di kecamatan Muara Sahung baru ada 5 orang pendaftar calon Panwascam," sampai Frengki.
BACA JUGA:JURNALISME INVESTIGASI: Trik dan Pengalaman Para Jurnalis Investigasi Indonesia
Lanjutnya, dengan kurangnya standar kuota peserta calon Panwascam di kecamatan Muara Sahung tersebut, sesuai dengan petunjuk aturan minimal 6 peserta.
Maka Bawaslu Kaur akan melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwascam.
Namun perpanjangan itu dikhususkan untuk wilayah yang belum mencapai standar kuota.
Perpanjangan masa pendaftaran tersebut sesuai dengan jadwal Bawaslu mulai dari tanggal 2 Oktober sampai 8 Oktober 2022.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 3 Desa di Kaur Terendam Banjir, Jalinbar Sumatera Lumpuh
BACA JUGA:Dituduh Curi Uang, Pemuda di Kaur Ditembak Senapan Angin
"Dengan kurangnya kuota calon Panwascam. Maka akan ada perpanjangan masa pendaftaran selama 7 hari.
Perpanjangan itu khusus untuk yang kurang dari standar kuota seperti kecamatan Muara Sahung masih 5 orang," paparnya.