KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Retail Modern tidak sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) hingga waktu yang sudah ditentukan pada triwulan III yakni 10 Oktober 2022.
Retail modern yang belum menyampaikan LKPM tersebut akan diberikan sanksi atau teguran.
Bahkan apabila perlu terancam akan ditutup.
Hal itu disampaikan Bupati Kaur H.Lismidianto, SH, MH kepada radarkaur.co.id pada Rabu 12 Oktober 2022.
BACA JUGA:Bupati Kaur Minta Permudah Nelayan dan Petani Dapat BBM
BACA JUGA:Bupati Kaur Tinjau Langsung Normalisasi Longsor Senuling
Menurutnya segala sesuatu bentuk jenis usaha yang ada di Kabupaten Kaur harus selalu menyampaikan LKPM per triwulan.
Ia sudah perintahkan kepada Kepala Dinas PM PTSP Kaur untuk melakukan pemetaan dan dan pengecekan.
Serta memastikan kelengkapam adminstrasi dan perizinan setiap usaha. Dan dalam waktu tertentu sudah harus dikumpulkan.
Apabila ada pelanggaran perusahaan seperti belum menyampaikan LKPM oleh retail modern seperti Indomaret dan Alfamart.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 4 Ruas Jalan Provinsi di Kaur Lumpuh Dihajar Banjir dan Tanah Longsor
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 2 Truk Dinas UKM KOP Perindag Diusulkan Untuk Dilelang
Bupati tidak akan segan-segan melakukan teguran. Bahkan sanksi yang juga perusahaan bisa terancam ditutup.
"Pasti saya tidak akan pandang bulu memberikan tindakan teguran atau dilakukan tindakan tegas yang ujung- ujungnya perusahaan akan kita tutup," tegas Bupati.
Bupati juga menyampaikan seperti yang dia lakukan terhadap PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang dilakukan penutupan.