RADARKAUR.CO.ID - Pendataan Non ASN atau honorer 2022 sejak 4 November memasuki tahap prafinalisasi.
Instansi pemerintahan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diberi waktu untuk pendataan dan Pengumuman hingga 28 November 2022.
Pendataan non ASN berkaitan dengan rencana pengangkatan PPPK 2022.
Karena seleksi PPPK 2022 memprioritaskan tenaga non ASN atau honorer.
BACA JUGA:193 Jabatan Ini Tak Masuk Pendataan Non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id
BACA JUGA:Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non ASN Dibatasi 14 November
Karena pendataan dilakukan untuk pemetaan jumlah dan wilayah tugas tenaga honorer atau Non ASN.
Setelah pendataan non ASN maka rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non ASN tahap prafinalisasi dapat dilihat pada portal BKN.
Nama yang lolos sebagai tenaga non ASN merupakan yang sudah mengisi pendataan non ASN.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pendataan tenaga non ASN, terdapat sebanyak 152.803 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Terkait Pendataan Tenaga Non ASN, Honorer Wajib Diangkat jadi PPPK, Ini Dasar Hukumnya!
BACA JUGA:Nama yang Lolos Pendataan Non ASN, Cek Disini..
Namun pendataan tenaga non ASN atau honorer ini ditemukan ada masalah.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan ditemukan berbagai masalah pendataan tenaga honorer yang belum jelas antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pemerintah daerah.
"Terindikasi masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan," kata Guspardi, dikutip Radarkaur.co.id dari Antara Sabtu 11 November 2022.