Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
BACA JUGA:Tol Bengkulu Diresmikan Presiden Setelah Rampung Tiga Tahap
BACA JUGA:Jembatan Way Laay Amblas Lagi, Jalinbar Pesbar Lampung - Kaur Bengkulu Terputus
4. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dilakukan dengan ketentuan berikut:
Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya.
BACA JUGA:5 Film Indonesia Romantis dan Komedi yang akan Mengisi Liburan Akhir Tahunmu!
BACA JUGA:Pernah Dipimpin Leluhur Ashanty, Ini Profil Wisata Benteng Marlborough, Monumen Peninggalan Inggris
Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas bisa mendaftar ke sekoah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
Gaji PPPK2022