Pelanggar diganjar kurungan penjara selama dua bulan dan denda Rp500 ribu.
2. Pengendara sepeda motor tidak pakai helm
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang wajib menggunakan pelindung kepala berupa helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
BACA JUGA:KemenKumHam buka Formasi Lulusan SMA Sederajat, ini Syarat Lulus Seleksi CPNS 2023
BACA JUGA:193 Jabatan Ini Tak Masuk Pendataan Non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id
Jika melanggar, dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
3. Memainkan gawai saat berkendara
Pengendara yang memainkan gawai (gadget) saat mengendara akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750 ribu.
Sebab, bermain gawai mempengaruhi konsentrasi pengendara dan membahayakan pengendara lainnya.
4. Pelat nomor kendaraan palsu
Tilang elektronik mendeteksi kendaraan pelat nomor palsu. Itu karena kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp500 ribu.
BACA JUGA:Tamsil Guru Non Sertifikasi Cair November ini, Kemdikbud Minta lengkapi Persyaratannya!
BACA JUGA:Born Pink Jakarta 2023: 4 Hal yang harus disiapkan Sebelum Nonton Konser
5. Pengendara mobil tidak pakai sabuk pengaman
Khusus untuk pengemudi dan penumpang mobil, wajib melintangkan sabuk pengaman di tubuhnya. Jika tidak maka akan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau membayar denda maksimal Rp250 ribu.