Tilang ETLE Mobile Mulai Diterapkan di Kaur, Berikut Rincian Denda Pelanggarannya

Rabu 16-11-2022,17:45 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Sehingga kendaraan yang sudah dijual sebaik dilakukan balik nama sesuai dengan nama pemilik kendaraan yang baru.

BACA JUGA:Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 2023, Bagaimana Gaji PPPK? Simak Disini! 

BACA JUGA:Jelang HUT ke-54 Provinsi Bengkulu, Gubernur Sambut 43 Dokter Baru, Suntikan Nakes 4 Kabupaten

Hal itu guna menghindari pemblokiran STNK jika bukti tilang ETLE diabaikan.

"Jika surat konfirmasi bukti tilang elektronik diabaikan dan denda tidak dibayar maka akan dilakukan pemblokiran terhadap STNK. Nah sebaiknya pemilik kendaraan yang beli tangan kedua langsung melakukan balik nama. Hal itu demi keamanan," tambahnya.

Kasat Lantas juga menerangkan pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran namun dikirim surat konfirmasi tilang dapat melakukan konfirmasi ke website ETLE Korlantas Polri.

Berikut website ETLE Korlantas : https://etle-korlantas.info

BACA JUGA:Food Traveller, 5 Rekomendasi Tempat Makan Terenak di Bengkulu, edisi Liburan Akhir Tahun! 

BACA JUGA:KABAR TERBARU terkait Pendataan Non ASN, DPR RI Temukan Ada Masalah

Tindakan untuk pelanggar lalu lintas bakal difokuskan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

 

Apa itu ETLE?

Mengutip laman ETLE Korlantas, electronic traffic law enforcement merupakan program dari Korlantas Polri implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. 

Teknologi itu dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas. 

BACA JUGA:Food Traveller!, Ini 3 Rekomendasi Tempat ‘Wisata Kuliner Malam’ di Bengkulu, Liburan Akhir Tahun 

Kategori :