BACA JUGA:2023 Pendataan non ASN dihapus, Pemerintah Diminta Temukan Solusi melalui PPPK
Pemetaan data kecelakaan yang menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal.
Pengaturan program ETLE tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 272 menyebutkan, untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bisa digunakan peralatan elektronik.
Hasil penggunaan peralatan elektronik itu bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Peralatan elektronik yang dimaksud alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi.
BACA JUGA:Pulang ke Tanah Leluhur, Ashanty dan Anang Kunjungi Wisata Kabawetan, 4 Fakta Unik Kebun Teh Belanda
BACA JUGA:Terkait Pendataan Tenaga Non ASN, Honorer Wajib Diangkat jadi PPPK, Ini Dasar Hukumnya!
Ada pula Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam pasal itu mengatur penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Itu berdasarkan hasil penemuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, dan rekaman peralatan elektronik.
Selain kamera statis, petugas Korlantas Polri juga berbekal kamera ponsel dalam menjalankan tilang elektronik. ETLE berbasis kamera ponsel atau ETLE Mobile.
Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tak tersedia kamera ETLE statis.
BACA JUGA:7 Aplikasi M-Banking dengan 5 Kelebihan dan Manfaatnya, Permudah Transaksi melalui Handphone
BACA JUGA:Siap-Siap Lur! KPU Kaur Segera Buka Pendaftaran Badan 'Ad Hoc' via SIAKBA.kpu.go.id
Teknologi itu memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk menyelesaikan tilang karena semua bisa diselesaikan secara daring atau online.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009, berikut beberapa daftar pelanggaran yang bisa direkam tilang elektronik beserta sanksi yang perlu dibayar.
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan