KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Dibuka Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024. Pendaftaran PPK dan PPS dibuka mulai 20 November sampai 16 Desember 2022.
Pendaftaran PPK maupun PPS dilakukan serentak di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Kaur.
Pendaftaran PPK PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Pendaftaran dilakukan secara online pada laman website https://siakba.kpu.go.id.
BACA JUGA:Sosialisasi Perbup No 18 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter Pelajar Berseri
BACA JUGA:Ashanty dan Anang 'Healing' di Kebun Teh Peninggalan Belanda, Kagum dengan 4 Fakta Unik!!
Pendaftaran pertama dibuka buat calon PPK yang dimulai 20 November 2022.
Dan pendaftaran PPS kemudian menyusul 16 Desember.
Cara Daftar
Ketua KPU Kaur, Yuhardi, S.Ip, MH kepada radarkaur.co.id mengatakan bahwa aplikasi SIAKBA ini digunakan seluruh KPU se-Indonesia. Baik tingkat Provinsi hingga tingkat Kabupaten dan Kota.
Yuhardi menjelaskan Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, harus mendaftarkan diri pada laman website siakba.kpu.go.id.
BACA JUGA:Perjuangkan Gelar Kepahlawanan sang Kakek, Ashanty hadiri Seminar Nasional di IAIN Curup
BACA JUGA:Sudah tiba di Bengkulu, Bupati Lebong akan Sambut Ashanty dengan Adat Rejang
Pelamar harus melakukan login dan membuat akun SIAKBA.