DIBUKA Pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Cara Daftar, Gaji dan Masa Kerja

Jumat 18-11-2022,10:27 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Besaran gaji (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000.

- Anggota PPK

Besaran gaji (Pemilu 2019) - Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000, Pemilu 2024 menjadi besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.

 

- Ketua PPS

Besaran Gaji (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000.

- Anggota PPS

Besaran (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.

 

Masa Kerja PPK PPS Pemilu 2024

Adapun terkait masa kerja yang akan diemban oleh setiap calon PPK maupun PPS terpilih, bila mengacu terhadap PKPU No 8 Tahun 2022.

Dalam pasal 4 disebutkan bahwa PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulansetelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

BACA JUGA:52 Pondok Pesantren di Bengkulu Terima Dana BOS Kemenag, Cek Link Datanya Disini! 

BACA JUGA:Siap-Siap Lur! KPU Kaur Segera Buka Pendaftaran Badan 'Ad Hoc' via SIAKBA.kpu.go.id

Sehingga bila terhitung sejak bulan ini, sampai penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 febuari 2024.

Maka masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhitung sejak bulan Desember 2024 akan berlangsung selama 15/16 bulan.

Kategori :

Terpopuler