DIBUKA Pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Cara Daftar, Gaji dan Masa Kerja

Jumat 18-11-2022,10:27 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Begitupun dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) apabila pembentukan telah selesai terhitung di bulan Januari 2023.

Adapun apabila prediksi masa kerja tersebut meleset, tidak akan secara jauh dari 15/16 bulan tersebut.

BACA JUGA:Tempat wisata di Kaur Terbaru dan Paling Hits, Pantai Laguna Samudera 

BACA JUGA:Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 2023, Bagaimana Gaji PPPK? Simak Disini!

Sebab hal ini sudah ditentukan berdasarkan peraturan PKPU terkait masa kerja PPK maupun PPS tidak boleh melebihi 2 bulan, terkecuali diadakan penghitungan ulang.

Itulah informasi mengenai masa kerja PPS PPK Pemilu 2024 yang diprediksi akan mencapai 15/16 bulan, bila ditinjau dari jadwal pembentukan dan undangan-undang PKPU No 8 tahun 2022.

 

Syarat pendaftaran PPK PPS Pemilu 2024

Syarat-syarat yang Dibutuhkan Sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

Kategori :