7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.
9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
12. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.*