JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Final! Kemenpan RB dan DPR RI sepakat 7 kategori non ASN ditolak jadi PNS atau PPPK.
Bahkan data 7 kategori non ASN dihapus dari aplikasi pendataan BKN RI.
Data non ASN atau tenaga honorer yang dihapus dari prafinalisasi pendataan non ASN itu dipastikan tidak jadi database BKN.
Sehingga 7 kategori non ASN itu tidak akan dipertimbangkan untuk masuk dalam kelompok ASN yang diakui pemerintah. Yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Kaur Juara 2 Daftar SMA/MA Terbaik Bengkulu Versi LTMPT 2022, Referensi PPDB
Sesuai dengan Surat Edaran MenPANRB Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022. Kemenpan RB tidak memasukan 7 kategori Non ASN itu dalam prafinalisasi pendataan non ASN.
Berikut 7 kategori dan rincian non ASN yang akan dihapus dari aplikasi pendataan BKN:
Satuan pengamanan sebanyak 73.415
Tenaga kebersihan sebanyak 51.863
Pengemudi sebanyak 5.915
Masa kerja 1 tahun sebanyak 8.159
Usia di bawah 20 tahun sebanyak 189
Usia di atas 56 tahun sebanyak 1.599
Tidak ada keterangan ijazah sebanyak 2.656