Sementara itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan diprioritaskan untuk orang-orang dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.
Berikut beberapa syarat bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023:
BACA JUGA:Penataan Dapil, Alokasi Kursi DPRD Kaur Bergeser pada Pemilu 2024
BACA JUGA:Subsidi Kompensasi BBM 641 Nelayan di Kaur Diluncurkan Minggu Ini, Cek Data Disini!
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
BACA JUGA:Hotman Paris: Felicia dan Nyonya Hotman ke Qatar, Hotman Sibuk Urus Kasus ART di Bengkulu
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Seleksi PPPK Kesehatan di Sumatera, Termasuk Bengkulu
Di sisi lain, kriteria lama masa kerja ini disebutkan tidak akan berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa dilakukan dengan ketentuan masih berusia di bawah 46 tahun. Apabila bersedia ditugaskan di tempat terpencil selama minimal lima tahun.
Apabila kriteria atau syarat tersebut telah disepakati, maka tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus tahapan seleksi.
BACA JUGA:Bingung Pilih Lokasi Liburan? Pantai Laguna Kaur Solusinya! Ngedate Romantis Bareng Pasangan
Adapun tahapan seleksi dari tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.