JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Badai somasi dugaan kecurangan terkait tindak curang verifikasi faktual peserta Parpol Pemilu 2024 mewarnai rapat pleno penetapan parpol peserta pemilu 2024.
Hal ini dimulai dengan 3 partai politik sudah melayangkan somasi firma hukum. Serta pengaduan dari beberapa pihak.
KPU tetap melakukan rapat Pleno penentuan Partai Politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
KPU akan mengumumkan Parpol resmi mengikuti Pemilu 2022 hari ini, dengan tahap pertama Pleno rekapitulasi pada pukul 13.00 WIB, Rabu (14/12/22).
BACA JUGA:Wartawan Nasional Tiba-Tiba jadi Kapolsek, Setelah Belasan Tahun Meliput, Ternyata...
BACA JUGA:Pendap atau Pepes Talus Khas Bengkulu, Kota Pengasingan Presiden Soekarno
Selanjutnya, pukul 19.00 sampai 21.00 WIB melakukan pengundian nomor urut peserta.
Sebelumnya, mulai 1 agustus terdaftar 40 partai politik yang mengikuti seleksi pemilihan Partai Politik yang resmi terjaring di Pemilu 2024.
Setelahnya tahap administrasi, diketahui hanya 24 yang lolos. Dengan hasil akhir 9 Parpol dari DPR RI dan 9 Parpol non Parlemen yang lolos mengikuti Pemilu 2024.
Soal penetapan ini mendapat kritik dari elemen politik, terkhususnya dari sejumlah Partai Politik. Setidaknya 3 partai politik sudah melayangkan somasi terhadap KPU RI, yaitu Parpol Garuda, Parpol Gelora dan Parpol PKN.
BACA JUGA:Asyik kencan dengan cewek Michat, Kaget Tiba-Tiba Didatangi Ortu
KPU dinilai melakukan manipulasi data peserta agar partai tertentu dipastikan mendapat nomor peserta. Dengan cara mengubah status atau data keikutsertaan partai politik pada tahap kelulusan verifikasi.
Membantah hal ini, ketua KPU RI menyatakan akan mengusut tuntas isu Kecurangan KPU terhadap peserta Parpol dengan tuduhan manipulasi data dan status kelulusan.
“Divisi hukum dan pengawas KPU kita gerakkan untuk menelusuri dugaan Kecurangan verifikasi faktual dengan meloloskan beberapa Partai Politik di Pemilu 2024," ujar Hasyim Asy’sri ketua KPU RI, Selasa (13/12/22).