MK Putuskan Parpol tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada, Syaratnya sebagai berikut!
MK Putuskan Parpol tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada, Syaratnya sebagai berikut!--ilustrasi
RADARKAUR.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Dalam putusan MK terbaru itu, partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengusung calon kepala daerah walaupun tanpa kursi di DPRD.
Hakim MK memtuskan dan mengabulkan Sebagian gugatan pada nomor perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang disampaikan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan MK itu dibacakan oleh Hakim MK di Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:PDIP Resmi Mengusung Gusril-Hamid di Pilkada Kaur 2024, Kader Militan Siap All Out!
Dengan demikian maka UU Pilkada akan berubah dengan memasukan putusan MK terbaru.
MK mempertimbangkan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Adapun ssi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah sebagai berikut:
"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,"
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-79 RI, Desa Mentiring Gelar Hiburan dan Lomba Karaoke
BACA JUGA:Gusril Pausi ke Jakarta, PKS dan PDIP Gabung Koalisi Golkar-PBB Mengusung Gusril-Hamid?
Dalam putusanya, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu sebagaimana amar putusan sebagai berikut:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: