MK Putuskan Parpol tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada, Syaratnya sebagai berikut!

MK Putuskan Parpol tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada, Syaratnya sebagai berikut!

MK Putuskan Parpol tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada, Syaratnya sebagai berikut!--ilustrasi

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

BACA JUGA:Serunya Lomba Agustusan di Mentiring Kaur, Balap Karung, Makan Kerupuk, Kursi Panas hingga Paku Dalam Botol

BACA JUGA:Camat Semidang Gumay Serahkan Hadiah Pemenang Turnamen HUT ke-79 RI

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

BACA JUGA:Upacara Bendera HUT ke-79 RI di Kecamatan Semidang Gumay Berlangsung Khidmat

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gempa Bermagnitudo 3.7 Guncang Kabupaten Lebong

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: