MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai Cabup Bengkulu Selatan

MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai Cabup Bengkulu Selatan--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengucapkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Bengkulu Selatan.
hasilnya 9 hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati Bengkulu Selatan.
MK menilai Gusnan telah menjabat sebagai bupati selama 2 periode.
"Tidak ada keraguan lagi bagi MK untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati pada Pilkada Bengkulu Selatan," demikian Pengucapan Putusan oleh Hakim MK.
BACA JUGA:Pembaruan Terbaru tentang ETF XRP dan Prospek Pasar Kripto
MK kemudian memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan tanpa menyertakan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati Ii Sumirat masih dipertahankan dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan. Untuk hal ini, mahkamah menyerahkan pada partai pengusung untuk mencari pengganti Gusnan Mulyadi.
Menanggapi putusan MK tersebut, Gusnan Mulyadi lewat akun facebooknya menyampaikan bahwa perjuangan yang sudah dilakukan selama ini sudah berakhir di MK dalam periode ini.
Untuk itu ia Bersama partai pengusung akan mencari pengganti dirinya sebagai calon bupati Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Kegiatan Hari Pertama Ngantor, Wabup Kaur Pimpin Rapat Persiapan Sertijab hingga Terima Tamu
BACA JUGA:Kampung Ramadhan RBTV Sediakan Bazar UMKM Terlengkap, Dimeriahkan Gelaran 4 Lomba
"Secara fakta pertandingan ini belum ada pemenangnya karena akan ada pertandingan ulang," kata Gusnan.
Gusnan kemudian menyampaikan bahwa pada pertandingan ulang dirinya akan bertindak sebagai Coach (pelatih) sekaligus manager untuk pemain baru. Ia juga akan turut memilih pemain baru yang nanti akan menjadi pemenang dalam pertandingan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: