BACA JUGA:Kurikulum Merdeka lewat Pembelajaran Interaktif, Bupati Kaur: Agar Terwujud Profil Pelajar Berseri
Sementara itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan diprioritaskan untuk orang-orang dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.
Berikut beberapa syarat bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023:
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
Di sisi lain, kriteria lama masa kerja ini disebutkan tidak akan berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
BACA JUGA:4 Wisata Kebun Anggur Terbesar di Indonesia, Intip Keunikan Kampung Anggur
BACA JUGA:Loker 2023! Simak 57 Lowongan Kerja Alfamart di Bengkulu, Cek Link dan Cara Daftar disini
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa dilakukan dengan ketentuan masih berusia di bawah 46 tahun. Apabila bersedia ditugaskan di tempat terpencil selama minimal lima tahun.
Apabila kriteria atau syarat tersebut telah disepakati, maka tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus tahapan seleksi.
Adapun tahapan seleksi dari tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Tahapan seleksi tersebut berlaku untuk semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS 2023 atau PPPK.
BACA JUGA:Wartawan Nasional Tiba-Tiba jadi Kapolsek, Setelah Belasan Tahun Meliput, Ternyata...
BACA JUGA:RESMI, 3 JeniS BBM Dilarang Dijual di Indonesia, Berlaku Aturan Baru mulai 1 Januari 2023
Dalam pelaksanaannya, calon ASN yang berasal dari tenaga honorer akan diberi pertanyaan tentang pengetahuan tata pemerintahan dan dipisahkan dari pelamar CPNS atau PPPK umum.