Bersiap! Jika Lolos 3 Tahap Ini Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Hilal PNS dan PPPK Tahun 2023

Senin 19-12-2022,12:40 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

6. Tenaga honorer yang berkarir di bidang pertanian

BACA JUGA:Liburan Asyik ke Bengkulu? 5 Hotel Mewah Ini Wajib Dikunjungi, Terakhir Sering Dikunjungi Presiden Jokowi

BACA JUGA:Mengenal 7 Tari Pengantin Adat Kaur, Warisan Budaya Bengkulu yang Nyaris Punah!

Selain memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan formasi untuk pengangkatan pegawai ASN, Revisi Undang-undang juga merangkap ketentuan dan syarat tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.

Dengan ketentuan berikut:

Pertama, pertimbangan tenaga honorer yang memenuhi syarat pengangkatan PNS sesuai RUU ASN yang akan disahkan mengkaji aspek masa kerja.  

Kedua, menentukan besaran gaji pokok atau tunjangan lainnya sebelum pengangkatan menjadi PNS.  

Ketiga, mengkaji ijazah dan pendidikan terakhir tenaga honorer. Terakhir, membaca jenis tunjangan apa saja yang sudah diperoleh sebelumnya.  

BACA JUGA:Apa CNG atau BBG Itu? Bahan Bakar Pengganti Pertalite dan Pertamax, harganya Rp3 ribu perliter 

BACA JUGA:3 Jenis BBM Dilarang Imbas Aturan Baru BBM, 1 Januari 2023 di SPBU dan Eceran seluruh Indonesia Wajib Taat

Selanjutnya, pada pasal 131A ayat 1 dijelaskan honorer diangkat PNS tanpa tes sesuai Revisi Undang-undang ASN yang dibahas pada rapat Paripurna DPR RI.  

Sementara itu, ketentuan pengalihan pengangkatan PNS tanpa tes melalui seleksi data administrasi. Tenaga honorer yang sudah terdata di BKN berpeluang besar diangkat jadi PNS.

Kemudian, bagi tenaga honorer yang belum mengirim data di BKN untuk melengkapi segera.  

Dalam pasal susulan dituangkan dalam Pasal 131 ayat 5 membahas kebijakan pengangkatan PNS.  

BACA JUGA:Tarian Dol 2 Bocah TK jadi Pembuka KBN di Provinsi Bengkulu 

BACA JUGA:Keunggulan CNG, Bahan Bakar Pengganti BBM, Setelah 3 Jenis BBM Dilarang, Pertalite dan Pertamax dapat Saingan?

Kategori :

Terpopuler