Puan Maharani Soal RUU ASN: Benarkah Peluang Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes 2023?

Selasa 20-12-2022,19:52 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

Namun demikian, tidak menampik alasan bahwa seluruh golongan tenaga honorer dengan formasi lainnya juga berpotensi diangkat menjadi PNS sesuai RUU ASN 2023. 

Secara terpisah, KemenPAN RB menanggapi isu RUU ASN tentang perekrutan Aparatur Sipil Negara melalui seleksi administrasi lebih tepatnya tanpa tes. Bahwa kunci agar Lolos di peluang besar ini, tenaga honorer juga harus melalui 3 tahapan dasar. Sebelum, data administrasi diproses (validasi dan verifikasi). 

Melansir radarkaur.co.id melalui laman resmi  daftarcpns.id, ini dia tiga tahap dasar sebelum mengikuti seleksi data administrasi CPNS:

1. Seleksi administrasi, tenaga honorer akan dinilai berdasarkan data yang masuk ke BKN RI. Bagi datanya belum terjaring di BKN untuk segera mengirim pendataan.  

BACA JUGA:Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes? Pastikan Namamu Terdaftar di BKN Sebelum RUU Disahkan!

BACA JUGA:3 Jenis BBM Resmi dihapus? Kabarnya 1 Januari Aturan Baru BBM Tentukan Nasib Pertalite dan Pertamax

2. Selanjutnya, mengikuti seleksi kompetensi dasar. Diantaranya yang diujikan wawasan kebangsaan, integritas umum dan pemeriksaan karakteristik pribadi. 

3. Terakhir, tahap ini merujuk kepada seleksi Kompetensi bidang psikologi berupa tes Psikotes. Meliputi tes substansif bidang, skill dan wawancara mencakup. 

Pertimbangan untuk melakukan perpanjangan Revisian Undang-undang ASN oleh Ketua DPR RI dilakukan dalam upaya mengkaji langkah terbaru untuk menjaring sebanyak mungkin tenaga honorer menjadi anggota ASN tahun 2023.

Secara mudah dan lebih segar, dengan melakukan proses validasi dan verifikasi data administrasi. 

Kedua pasal 131 ayat 4-5 membahas lebih luas tentang rencana perekrutan PNS tanpa tes. Di dalam pasal 131 ayat (4) dijelaskan bahwa rencana pengangkatan PNS tanpa tes dilakukan untuk mengatasi kekosongan ASN.

BACA JUGA:Keunggulan CNG, Bahan Bakar Pengganti BBM, Setelah 3 Jenis BBM Dilarang, Pertalite dan Pertamax dapat Saingan?

BACA JUGA:Tidak Taat Aturan, Sepeda Listrik Dijaring

Selanjutnya, bunyi Pasal 131 ayat 5, yakni: “Tenaga honorer dari berbagai formasi (kategori) wajib diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat. Ketentuan ini sesuai dengan SK yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari tahun 2014.”

Terakhir, untuk tahapan diangkatnya tenaga honorer menjadi pegawai ASN tanpa tes bisa diikuti oleh semua kalangan umur. Dengan ketentuan batas usia maksimal 90 tahun yang tercantum dalam Pasal 131 ayat 1 (bukan pasal sisipan).***

Kategori :