JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Aturan baru BBM yang mengharuskan 3 jenis BBM dilarang dijualbelikan di wilayah Indonesia menjadi kabar terpopuler saat ini.
Aturan Baru BBM ini mulai berlaku 1 Januari 2023. Setelah itu maka seluruh SPBU di tanah air yang sebelumnya masih menjual 3 jenis BBM, selanjutnya harus menghentikannya.
Kabar lain yang juga tidak kalah terpopuler adalah informasi penggunaan CNG berkualitas setara pertamax turbo 98. Penggunaan CNG semakin diintensifkan dengan menawarkan harga murah CNG hanya Rp3.100 perliter.
Disisi lain, dibalik informasi rencana pemerintah agar tenaga honorer dihapus tahun 2023 terselib sebuah harapan.
BACA JUGA:3 Jenis BBM Dihapus 1 Januari 2023, Aturan Baru BBM Senggol Pertalite, Pertamax dan Solar?
BACA JUGA:PGN Genjot Konversi ke CNG, Selain Kendaraan Sektor Ini juga Dibidik
Pemerintah bersama DPR RI saat ini sedang melakukan revisi terhadap UU ASN. Revisi UU ASN itu saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI. Dan ditargetkan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023.
Dalam Revisi UU ASN itu terselip pasal yang mengatur bahwa tenaga honorer dengan kategori masa kerja tertentu dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK tanpa tes.
Seleksi tetap dilakukan namun hanya sebatas administrasi. Untuk dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data administrasi.
Nah untuk lebih jelasnya, didalam artikel ini kami hadirkan pembahasan terkait berita populer sepekan terakhir. Silakan dibaca!!
BACA JUGA:Konversi ke CNG, 59 SPBG Jual GasKu di Indonesia, Berikut Prosedur Pemasangan Konverter Kit!
BACA JUGA:Puan Maharani Soal RUU ASN: Benarkah Peluang Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes 2023?
Aturan Baru BBM, 3 Jenis BBM Dilarang Beredar mulai 1 Januari 2023
Selamat! Aturan Baru BBM berlaku 1 Januari 2023, tidak akan diundur. Aturan baru ini akan membuat Pertalite jadi primadona BBM di tanah air.