JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Hore! Kabar baik datang menjelang tahun baru 2023. Tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes hanya dengan dua syarat ini.
Apalagi, Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mempertimbangkan RUU ASN menjadi Undang-undang Aparatur Sipil Negara tahun 2023.
Ada banyak pertimbangan yang harus dievaluasi secara matang, sebelum RUU ASN naik ke Sidang Paripurna DPR RI pada tahun 2023 mendatang.
Nasib tenaga honorer diperjelas dalam wacana RUU agar tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.
BACA JUGA:3 Jenis BBM Dihapus 1 Januari 2023, Aturan Baru BBM Senggol Pertalite, Pertamax dan Solar?
Diketahui bersama, anggota DPR RI bersama Puan Maharani telah melangsungkan rapat tahunan yang membahas salah satunya tentang kesejahteraan tenaga honorer.
Kabar tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes, dimuat dalam RUU ASN yaitu UU Nomor 15 Tahun 2014.
RUU ASN memprioritaskan PPPK dan PNS dilaksanakan melalui dua syarat.
Revisi Undang-Undang ASN dipertimbangkan untuk jadi prioritas dalam Program Legislasi Negara (Prolegnas) 2023.
BACA JUGA:PGN Genjot Konversi ke CNG, Selain Kendaraan Sektor Ini juga Dibidik
BACA JUGA: Ganti BBM ke CNG, GasKu Hadir Lewat SPBG, Begini Cara Pemasangan Konverter Kit
Kemungkinan besar tahun depan menjadi tahun emas tenaga honorer. Dimana untuk menjadi ASN dilakukan seleksi administrasi data dan dua syarat wajib lulus.
Ketua DPR RI melakukan perpanjangan RUU ASN agar Proglenas 2023 menjadi pintu kesejahteraan tenaga honorer.
Rancangan terbaru dalam RUU ASN agar tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes masih menjadi pertimbangan Pemerintah.