Hore! RUU ASN Bikin Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dengan Dua Syarat

Rabu 21-12-2022,20:17 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

Namun tenaga honorer harus cermat menanggapi berita tersebut. Jadi, Seperti apa gambaran RUU ASN diangkat PNS tanpa tes?

BACA JUGA: Harga Rokok Eceran Naik Berlaku 1 Januari 2023, Sri Mulyani: Dampak Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau 

BACA JUGA:10 Hari Lagi, Aturan Baru BBM Berlaku 1 Januari 2023, 3 Jenis BBM Dilarang Edar

Wacana tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes menetapkan enam formasi khusus dalam penetapan RUU ASN ini.

Sebagaimana isinya telah mempertimbangkan Tenaga Honorer Lama atau sudah lama bekerja dengan Pemerintahan.

Dua formasi khusus menjadi prioritas adalah guru honorer dan tenaga kesehatan. 

Menurut Pasal 131A atau pasal sisipan baru, dimuat dalam draft RUU perubahan RUU ASN, Jum’at 16 Desember 2022:

BACA JUGA:Aturan Baru BBM, 3 Jenis BBM Dilarang: Waspada Pertalite dan Pertamax Alih Posisi Mulai 1 Januari 2023

BACA JUGA:Aturan Baru BBM berlaku 1 Januari 2023, 3 Jenis BBM Dilarang Punya Waktu 11 Hari Lagi

“Tenaga honorer yang mengabdi dalam rentang waktu (lama) bersama Pemerintah menjadi prioritas diangkat PNS Tanpa Tes,” bunyi pasal sisipan 131A.

Bila mengutip isi pasal sisipan baru dan/atau pasal 131A menyebutkan bahwa kategori tenaga honorer yang sudah bekerja bersama instansi Pemerintah diprioritaskan diangkat langsung menjadi PNS. Dalam hal ini, RUU ASN tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes dipertimbangkan. 

Menanggapi isu dari tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes yang dikaji dalam RUU ASN 2023. Honorer dari berbagai formasi diminta untuk menunggu hingga tahun 2023 sampai keputusan resmi diterima dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Jika disahkan, RUU tersebut menjadi Dasar Hukum yang Sah dari realisasi pengangkatan PNS tanpa tes. 

BACA JUGA:Selamat, Aturan Baru BBM berlaku 1 Januari 2023, Tidak Akan Diundur, Pertalite jadi Primadona

BACA JUGA:Perkuat Infrastruktur Tingkatkan Indeks Masyarakat Digital, Bupati Kaur Support Tim Pemasangan Jaringan Wifi

Langkah berikutnya dalam mempertimbangkan perekrutan PNS dicantumkan pada ayat (1), tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes mempertimbangkan masa kerja (mengabdi), besaran gaji/ bulan, Ijazah pendidikan terakhir serta nominal tunjangan yang diperoleh sebelumnya. Tertulis dalam Pasal 131A ayat (4). 

Kategori :